Skema Bisnis SIPLah
Ekosistem Bisnis
Ekosistem Bisnis dalam SIPLah akan melibatkan peran dan institusi sebagai berikut:
a. Pemilik SIPLah :
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Mitra SIPLah :
Mitra Sistem Pasar Daring, PT. Global Digital Niaga (Blibli) adalah salah satu pelopor online shopping mall, Blibli.com berkomitmen memberikan pengalaman berbelanja online yang aman, nyaman, mudah, menyenangkan, di mana saja dan kapan saja.
Mitra Sistem Pembayaran.
c. Pengguna SIPLah :
Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
Sekolah, yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
Skema Bisnis
Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Sekolah dapat melakukan proses PBJ secara daring melalui SIPLah dengan metode pemilihan Pembelian Langsung dengan nilai paling banyak Rp 2.000.000.000,- per transaksi.
- Pembayaran oleh sekolah harus dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang BOS Non Tunai.
- Pembayaran secara non-tunai dilakukan melalui Mitra Sistem Pasar Daring dan harus diteruskan ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa Sekolah paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran diterima Mitra Sistem Pasar Daring.
- Mitra Sistem Pasar Daring harus menyediakan layanan rekonsiliasi antara belanja dan pembayaran.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan Mitra Sistem Pasar Daring dan Pengguna SIPLah.
- Mitra Sistem Pasar Daring tidak diperkenakan melakukan pengenaan pungutan biaya dan/atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
- Mitra Sistem Pasar Daring diperkenankan memperoleh manfaat baik finansial maupun non finansial dengan skema yang tidak membebani Pengguna dan Pemilik SIPLah.
No comments:
Post a Comment